Sesuai dengan amanat tentang penanganan fakir miskin yang tertera di Undang-undang Nomor 13 th 2011
dan keputusan mentri sosial Ri untuk memferifikasi dan validasi data setiap dua tahun sekali di perlukan peran yang aktif dari pemerintah desa maupun kelurahan ,karena hal ini merupakan langkah terwujud nya penyaluran bantuan sosial dalam program-program penanganan fakir miskin .