Puskesos merupakan lembaga yang di bentuk desa/kelurahan yang memudahkan warga miskin dan rentan miskin di desa/kelurahan dalam menjangkau layanan perlindungan sosial dan penanggulangan kesmiskinan yang dikelola oleh pemerintah pusat,provinsi,kabupaten/kota dan desa/kelurahan dimana pemerintahan desa diharapkan menyediakan kontribusi natura dan anggaran untuk pelaksanaan puskesos.
puskesos bertanggu jawab atas pelaksanaan SLRT di desa untuk mengidentifikasi kebutuhan masyarakat miskin dan rentan miskin .